Kerudung Formalitas

Kerudung Formalitas
wonosobo
 
Indonesia yang sebagian besar berpenduduk muslim memang tak aneh lagi dengan mayoritas mayarakat yang mengenakan baju panjang serta kain kerudung yang menutupi kepala. Namun bagaimana jika kerudung hanya dikenakan untuk formalitas semata? Seperti pada gambar diatas tampak seorang siswi yang membawa kerudung sewaktu perjalanan menuju sekolah. Ketika ditanya jawabanya cukup mengejutkan. "Rambutnya masih basah mbak, jadi kerudungnya belum saya pakai. Nanti kalau sudah sampai disekolah". Merujuk pada agama Islam sendiri memandang berkerudung itu suatu kewajiban, dalam Al-Qur'an Surat Al Ahzab :59;

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka." yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS Al Ahzab:59)

Ayat diatas mewakili ayat-ayat lain yang menjelaskan mengenai kewajiban seorang muslimah untuk berkerudung atau lebih tepatnya berjilbab. Nah bagi yang masih berkerudung untuk formalitas seperti sekolah, menghadiri acara resmi, rapat dengan instansi, acara kehormatan atau sebagainya bisa diperbaiki mulai saat ini. Untuk para muslimah yang sudah dewasa (baligh) bisa membiasakan berjilbab sejak dini, bagi yang belum. Bagi yang sudah maka diistiqomahkan untuk lebih baik lagi seiring waktu berjalan. Semoga tulisan ini mampu meningkatkan kesadaran khususnya para muslimah akan kewajiban berjilbab, untuk lebih jelasnya bisa dibuka penaislamim.blogspot.com.


(Islamim Budiyah)

Komentar

Postingan Populer