Makalah Media Massa dan Sistem Pemerintahan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sistem adalah
seperangkat atau kesatuan objek, yang mana satu objek dengan objek yang lain
saling berkaitan, bahkan saling bergantung (Littlejhon 1989 : 35). Sistem
sosial Indonesia terdiri dari beberapa subsistem seperti subsistem ideologi,
politik, ekonomi, budaya, komunikasi, pertahanan, dan keamanan. Subsistem satu
dengan yang lainnya saling mempengaruhi, namun subsistem ideologi dan
politiklah yang paling mempengaruhi subsistem yang lainnya termasuk subsistem media
massa. Dengan demikian, sistem media massa mencerminkan falsafah dan
sistem politik negara dimana dia berfungsi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
hubungan media massa dan sistem pemerintahan?
2. Sistem
yang seperti apakah yang diterapkan di Indonesia?
C. TUJUAN
PEMBAHASAN
1. Untuk
mengetahui hubungan media massa dan sistem pemerintahan.
2. Untuk
mengetahui sistem media massa yang berlaku di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Hubungan
Media Massa dan Sistem Pemerintah
Sistem adalah seperangkat atau
kesatuan objek dalam mana objek satu dengan yg lainnya saling berkaitan, bahkan
saling bergantung (Littlejohn 1989 : 35 ). Sistem sosial di indonesia terdiri
dari beberapa subsistem ideology, politik, ekonomi, budaya, komunikasi,
pertahanan keamanan. Subsistem yang satu daengan yang linnya saling mempengaruhi,
namun subsistem ideology dan politik merupakan pemerintahan menjadi dasar
subsistem lainnya. Subsistem ideology dan politik pemerintahan menjadi dasar
subsistem lainnya, termasuk subssistem media massa. Dengan demikian, system
media massa mencerminkan falsafah dan system politik Negara dimana dia
berfungsi.
Media massa pada suatu Negara
mencerminkan system sosial yang didalamya diatur hubungan-hubungan antar
individu dengan lembaga-lembaga yang ada. Hubungan antra media massa dengan
masyarakat adalah resiprok ( seling memengaruhi ). Negara membuat sebuah system
media massa, lalu system ini akan memodifikasi mesyarakat Negara tersebut.
Karena setiap Negara itu berbeda, maka setiap system media massa di Negara
itupun berbeda pula, sehingga pola interaksi antara Negara dengan media
massanya terus menerus berubah.
Pola hubungan media massa dan
pemerintahan di suatu Negara erat kaitannya dengan system dan struktur politik
yang berlaku di Negara dimana kedua lembaga tersebut berada. Oleh karena itu
dapat dikatakan bahwa suatu system media massa akan mencerminkan falsafah
politik Negara yang bersangkutan. Hal ini dapat dilihat dari dimensi
sejarahperkembangan media massa dunia yang oleh Siebert dan kawan-kawan dalam
buku “ Four Of The Press “ (1963) dibagi menjadi empat macam teori. Keempat
macam teori atau konsep media massa tersebut dapat menggambarkan keadaan
masyarakat dan dasar pemikiran yang hidup pada masa itu.
Berikut
teori pers yang ada di dunia :
a.
Teori
otoriter ( authoritarian theory )
Menurut teori ini, media massa mempunyai tujuan utama
mendukung kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi
kepada Negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali
mereka yang mendapatkan izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian
media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin
dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor
pemerinta.
Hal yang tidak boleh dilakukan media massa adalah melakukan
kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang
berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus
dari raja atau pemerintah atau milik Negara ( Siebert, Peterson dan Schramm
dalam severin dan Tankard, 1992: 266-287)
b.
Teori
liberal ( Libertarian Theory )
Teori liberal merukan kebaliakn dari teori otoriter karena
berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke
dan Mill. Asumsi dari teori liberal adalah bahwa manusia pada hakikatnya
dilahirkan sebagai makhluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya.
Manusia mempunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan
potensi apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.
Dalam hubungannya dengan kebebasan pers teori liberal
beranggapan bahwa pers harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk
membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memperlukan
kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat
secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers ( Rachmadi,
1990: 34-35 ).
c.
Teori
tanggung jawab sosial ( Social responsibility theory )
Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus
disertai dengn tanggung jawab kepada masyarakat. Media massa harus melakukan
tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu. Teori ini sering dianggap
sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap
bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.
Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers
masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab
kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Hal yang paling esensial
dalam teori ini adalah media massa harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak,
masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya ( Siebert, Peterson dan
Schramm dalam Severin dan Tankard, 1992: 286-288).
d.
Teori
soviet totali
Tujuan utama teori ini adalah membantu suksesnya dan
belangsungnya sistwm sosialis di Soviet, khususnya keberlangsungan dictator
partai. Dalam hal ini, media massa merupakan alat pemerintah dan merupakan
bagian integral dari Negara. Ini berarti media massa harus tunduk pada
pemerintah dan dikontrol dengn pengawasan ketat oleh pemerintah atau partai.
Media massa dilarang melakukan kritik terhadap tujuan dan kebijakan partai.
Karena media massa sepenuhnya menjadi milik pemerintah, maka yang berhak
menggunakannya anggota partai yang setia dan ortodoks ( Siebert, Peterson dan Schramm dalam Severin
dan Tankard, 1992: 286-290).
2.
Sistem
Media Massa di Indonesia
Sistem
pers di Indonesia memiliki ke khasan kerena ideology dan falsafah Negara
Indonesia yakni pancasila dan budaya msyarat Indonesia yang khas pula.
Selanjutnya system pers Indonesia
sebagai pers pancasila,sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri
Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang jiga disepakati oleh onsan
pers Indonesia.
Media
massa Indonesia sebagai suatu system, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang
tertuang dalm keputusan dewan pers no. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan
bahwa kebebasan pers Indonesia berlandaskan pada hal-hal :
Ø Idiil: Pancasila
Ø Konstitusional: undang-undang dasar
1945 dan ketetapan MPR
Ø Strategis: garis-garis besar haluan
Negara
Ø Yurudis: undang-undang pokok pers
no. 21 tahun 1982 (masa mendatang ditambah degan undang-undang penyiaran yang
sedang dalam proses “pembuata”).
Ø Kemasyarakatan: tata nilai sosial
yang berlaku pada masyarakat Indonesia
Ø Etis: norma-norma kode etik
professional
Pers
Indonesia mempunyai kewajiban :
a)
Mempertahankan,
membela mendukung dan melaksanakan pancasila dan uud 1945 secara murni dan
konsekuen.
b)
Memperjuangkan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat yang berlandaskan demokrasi pancasila.
c)
Memperjuangkan
kebenaran dan keadilan atas dasar kebersamaan pers.
d)
Memebina
persatuan dan menentang imperialism, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme,
komunisme, dan fasisme/dictator.
e)
Menjadi
penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU pokok
pers no. 11 tahun 1982 pasal 2).
Kebebasan pers Indonesia di jamin
oleh pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga Negara
Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan
demikian setiap warga Negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan
hakikat demokrasi pancasila ( UU pokok pers no. 11 tahun 1982 )kebebasan pers
Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada
nilai-nilai pancasila.
Disamping sebagai sarana informasi,
member pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga mempunyai hak control,
kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif ( UU pokok pers no.
11 tahun 1982 pasal 3).
Pers setelah reformasi mengacau
kepada undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hubungan media massa dan pemerintahan di suatu Negara erat
kaitannya dengan system dan struktur politik yang berlaku di Negara dimana
kedua lembaga tersebut berada. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa suatu
system media massa akan mencerminkan falsafah politik Negara yang bersangkutan.
Hal ini dapat dilihat dari dimensi sejarahperkembangan media massa dunia yang
oleh Siebert dan kawan-kawan dalam buku “ Four Of The Press “ (1963) dibagi
menjadi empat macam teori. Keempat macam teori atau konsep media massa tersebut
dapat menggambarkan keadaan masyarakat dan dasar pemikiran yang hidup pada masa
itu.
Selanjutnya, sistem pers Indonesia
disebut sebagai Pers Pancasila. Media massa indonesia sebagai salah satu
sistem, terkait dengan aspek – aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan
Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers
Indonesia berlandaskan :
a)
Idiil: Pancasila
b)
Konstitusional (UUD 1945, dan ketetapan
MPR)
c)
Strategis (GBHN)
d)
Yuridis (UU Pers No. 21 Thn. 1982
ditambah UU penyiaran)
e)
Kemasyarakatan (tata nilai sosial)
f)
Etis (norma – norma)
B. DAFTAR
PUSTAKA
Agus Sudibyo, 2001, Politik
Media dan Pertarungan Wacana, LkiS, Yogyakarta.
Maswadi Rauf, 1993, Indonesia
dan Komunikasi Politik, Gramedia, Jakarta.
http://alfinvalentino182.blogspot.co.id/2012/05/artikel-media-massa-dan-sistem.html
Komentar
Posting Komentar