Penguasa Pers di Indonesia
BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kebebasan berpendapat merupakan
salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan.bernegara. Sesuai prinsip hokum
dan demokrasi, bahwa perlindungan hokum dan kepastian hokum dalam menegakkan
hokum perlu ada keterbukaan dan perlibatan peran serta masyarakat. Untuk itu,
kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan
informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi. Hal ini sesuai dengan UU
45 pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Suatu
pencerahan datang kepada kebebasan pers setelah runtuhnya Soeharto pada tahun
1998[1].
Pada saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi,social, budaya yang pada masa
orde baru terbelenggu.
Tumbuhnya pers pada masa reformasi
merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini
dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik menjadi celah antara
penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini pers telah memainkan peran sentral
dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan
sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini public dalam rangka, mencapai
consensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara Negara. Setelah
reformasi bergulir tahun 1998 pers Indonesia mengalami perubahan yang luar
biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan media-media
baru cetak dan elektronik yang di dirikan oleh para pemilik modal selain pers
yang didirikan oleh pemerintah dengan berbagai kemasan dan segmen.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Siapa
penguasa pers di Indonesia?
2. Bagaimana
pengaruh penguasa pers terhadap keadaan pers?
C. TUJUAN
PEMBAHASAN
1. Untuk
mengetahui siapa penguasa pers di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui pengaruh penguasa pers terhadap keadaan pers saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penguasa
Pers
Pers tidak bisa lepas dari sistem politik yang ada,
sehingga sistem yang dianut oleh suatu Negara akan sangat mempengaruhi bagaimana
perkembangan pers di dalam suatu Negara. Perkembangan pers di Indonesia sangat
mempengaruhi penguasa pers, pada masa orde baru pers dikuasai penuh oleh
pemerintah. Tepatnya pada saat kepemimpinan Soeharto. Pers pada dasarnya hanya
berfungsi untuk memberitakan seputar
kepemerintahan dan bersifat otoriter sehingga hanya berjalan satu arah[2].
Dan mengakibatkan susahnya masyarakat untuk mengeluarkan aspirasinya. Namun hal
tersebut tidak berlangsung lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan
mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan,
termasuk sektor kehidupan pers.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional
kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi,
keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal
reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid
baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa
kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya
kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya
mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan
penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Kebebasan ini menjadi awal mula munculnya media-
media baru. Hal tersebut semakin didukung oleh HAM yang dilindungi, keinginan
untuk berkreativitas, dan berkecimpung dalam dunia pers pun dirasakan oleh para
pemilik modal. Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki sistem perekonomian
yang condong pada kapitalis, dimana pemilik modal berkuasa penuh atas usaha
yang dijalaninya, tidak terkecuali dalam pers di Indonesia.
Menurut Merlim Lin dalam penelitianya yang di
publish pada tahun 2012 media massa di Indonesia dikuasai oleh tiga belas grup
saja. Satu diantaranya dikuasai oleh negara. Sbelihnya milik konglomerasi
(gabungan konglomerat) bisa juga dikatakan pemilik modal. Berikut ringkasan
pengelompokan penguasa media.
|
Penguasa
|
Nama Media
|
1
|
Hary Tanoe Soedibjo
(Media Nusantara Citra)
|
RCTI,Global TV, MNC TV, Indovition,
Sindo TV network, OK ZONE.com, seputar Indonesia (Koran Sindo), Radio dangdut,
Sky vition, Sindo Radio (trijaya FM), ARH global radio, high & magz,
Genie, Mom & Kiddie Tabloid, Sindo News.com
|
2
|
Erick Tohir
(Mahaka Media Grup)
|
Jak TV, Alif TV, Jak FM, Prambos FM,
Delta FM, Female, Gen FM, Republika, Harian Indonesia, Republika Online,
Entertainment.
|
3
|
Jacob Oetama, Agung Adiprasetyo
(Kompas Gramedia Grup)
|
Kompas TV network, Sonora Radio
Network, Otomotion Radio, Motion FM, Eltira, FM Kompas, Jakarta Pos, Warta
Kota, Kompas Cybermedia.
|
4
|
Dahlan Iskan
(Jawa Pos Grup)
|
JPMC Network wajar FM, Jawa Pos, Indo
Pos, Rakyat Merdeka, Liberti Magazines, Jawa Pos Digital Edition, Travel Bure
Au, Power Plan.[3]
|
5
|
Satria Narada
(Media Bali Pos Grup)
|
Bali Tv Network, Jogja TV, Semarang
TV, Sriwijaya TV, Global kini jani, Genta FM,Lombok FM, Fajar FM, Suara
Besakih, Singaraja FM, Nagara FM, Bali Pos, Bisnis Bali, Suluh Indonesia,
Harian Depost & Suara NTB, dll.
|
6
|
Eddy Kusnaedi Sariaatmadja
Elang Mahkota Teknologi (EMTEK)
|
SCTV, Indosiar, O’channel, Elshinta
TV, Elshinta FM, Gaul, Story, Kort, Mamamia, IT Solution, Telecomunication,
Banking, Production House.
|
7
|
James Riady
(Lippo Group)
|
First Media, Berita Satu Dua, Suara
Pembaruan Investor, Hospital, Education, Insurance, dll
|
8
|
Bakrie & Brother
(Visi Media Asia) (Anindya Bakrie)
|
Antv, TV One Channel, VIVAnews,
Telecomunication, Properti, metal, oil & gas, agribusiness, coal,
physical Infrastructure.
|
9
|
Pia Alisyahbana, Mirta
Kartohadiprodjo.
(Femina Group)
|
U-FM Jakarta dan Bandung, Femina
Gadis, Dewi, Ayahbunda, Production House, Event Management, Boutique,
Education printing, dll
|
10
|
Surya Paloh
(Media Group)
|
Metro TV, Media Indonesia, Lampung
Post, Borneo News, Media Indonesia Online
|
11
|
Dian Muljani Soedarjo
(Mugi Reka Abadi)
|
O’Channel, Cosmopolitan FM, Hard Rock
FM, Iradio,Trax FM, Cosmopolitan, Cosmogirl, Fitness + Others, dll
|
12
|
Chairul Tanjung
Trans Corpora(Para Group)
|
Trans TV, Trans 7, Detik Online,
Banking, venture capital, insurance, theme parks, resort, retail, cinema.
|
13
|
Pemerintah
|
TVRI, Kedaulatan Rakyat,Sinar
Harapan,dll
|
Data
tersebut, diambil pada tahun 2012. Dengan begitu tidak menutup kemungkinan saat
ini tahun 2016 telah muncul pemilik media baru, atau pun beralihnya kepemilikan
media. Akan tetapi dari hasil penelitian Merlin Lin ini dapat kita ketahui
bahwa pemilik modal adalah pemegang penuh kendali akan media Indonesia.
B. Pengaruh
Penguasa Pers Terhadap Pers di Indonesia
Sistem
politik yang ada di Indonesia sangat mempengaruhi media massa di Indonesia.
Seperti yang telah disebutkan diatas perusahaan media (yang telah tercatat
diatas sebanyak 13 grup) mempunyai pengaruh yang luar biasa terhadap
informasi-informasi yang yang disajikan. Selain media mereka merambah di
industry Non-Media yang membuat mereka seperti gurita yang memiliki control
social terhadap perihal bisnis dan politik yang meluas di Indonesia.
Dibalik kepemilikan grup ini, ada tokoh pemain lama
seperti kompas gramedia dan jawa pos, dimana mereka pernah mejadi sasaran
politik orde baru waktu itu. Kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, adalah
beberapa media tersebut terkait secara langsung atau tidak langsung dengan
lingkaran politik. Sebut saja diantaranya Media Group pimpinan Surya Paloh
(dahulu sebagai penasehat golkar dan sekarang menjadi pimpinan Nasdem).
Kemudian Bakrie & Brother stasiun televisi ANTV dan TV One dimiliki oleh
Abu Rizal Bakrie yang menjabat sebagai ketua umum partai Golkar.
Fakta lainya adalah satu Group yang
secara tidak langsung terkait dengan politik meskipun tokohnya Theo L Sambuaga,
Tokoh Golkar memiliki jabatan penting sebagai presiden di Group Lippo.
Perusahaan milik James Riady ini juga ikut meramaikan bisnis Media di
Indonesia.
Selain itu pemain lainya adalah,
Trans Corporation,Trans TV dan Trans 7, milik Chairul Tanjung yang dikenal
dekat dengan penasehat Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono. Meskipun kita
tahu Chairul Tanjung tidak terjun langsung dalam dunia politik, akan tetapi
kedekatan ini akan mengakibatkan condongnya media terhadap partai tersebut.
Sosok lain adalah yang saat ini sedang popular, bahkan lagu marsnya pun sering
kita dengar di stasiun televise yaitu Hary Tanoesoedibyo pemilik MNC Group,
RCTI, Global TV, MNC TV. Saat ini membuat kendaraan partai sendiri yang bernama
Partai Perindo. Sebelumya Hary bergabung dengan Partai Hanura, partai yang
didirikan oleh Wiranto. Yang lebih menarik adalah Grup Tempo (majalah dan Surat
Kabar) yang didirikan ileh Gunawan Muhammad. Tempo menjadi salah satunya media
Non-Konglomerasi yang mampu bertahan dalam persaingan ketat dalam bisnis media
mainstream di Indonesia. Tempo juga sejauh ini independent dalam poltik.
Dalam kondisi diatas masyarakat
Indonesia akan dihadapkan kenyataan pada kualitas pemberitaan yang diekspos
oleh hanya seberapa atau segelintir pemilik modal dan beberapa diantaranya
memiliki latar belakang politik. Benturan kepentingan bisa saja terjadi. Dalam
ilmu komunikasi massa, salah satu hambatan dalam komunikasi massa adalah adanya
interest (kepentingan) . hambatan ini bisa mengakibatkan masyarakat sebagai
komunikan tidak memperoleh kualitas informasi yang utuh dan memadai.
Disisi lain kita menengok Media
milik pemerintah contoh saja, TVRI. Kita tahu bahwa informasi dan apa yang
ditayangkan akan selalu seputar pemerintahan dan juga edukasi. Hal tersebut
tidak menjadi laku dipasaran dunia media. Karena saat ini publik lebih
menginginkan tayangan-tayangan hiburan masa kini. Hal tersebut seperti apa yang
sering ditayangkan oleh televise swasta (milik para pemilik modal), selain itu
TVRI tidak seperti Televisi swasta lainya dalam hal pendapatan. Televisi swasta
mendapat modal dari para sponsor iklan, sedang televisi pemerintah biaya penuh
dari anggaran negara. Sehingga televisi swasta dari pendapatan yang banyak itu
akan mampu memproduksi tayangan yang sesuai pasaran publik. Meskipun seperti
yang telah dijelaskan diatas, informasi yang disajikan terkadang menjurus pada
interest tertentu. Semisal untuk memenuhi persyaratan investor, atau sponsor
tertentu, karena semakin besar biaya sponsor yang di berikan semakin banyak
pula keinginannya untuk diwujudkan.
Kelebihan
dan kekurangan dalam informasi media bagi masyarakat saat ini.
No
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1.
|
Masyarakat semakin mudah menerima
informasi-informasi dari semakin meningkatnya perkembangan media.
|
Masyarakat belum bisa mendapatkan
informasi yang jelas, dan fakta sesuai kenyataanya.
|
2.
|
Masyarakat memiliki peluang lebih
banyak dalam menuangkan kreativitasnya melalui media.
|
Masyarakat di dibingungkan oleh
informasi media yang tidak jelas kebenranya, hal ini dipengaruhi oleh
interest masing-masing media.
|
3.
|
Masyarakat mudah mengetahui keadaan
politik saat pesta demokrasi, seperti halnya kampanye para kandidat.
|
Kurangnya fungsi media sebagai pilar
ke tiga dalam negara.
|
4.
|
Kurangnya kualitas tayangan yang
disajikan oleh media-media.
|
Lebih banyaknya tayangan hiburan pada
media-media saat ini, yang bisa dikatakan kurang mendidik khususnya untuk
anak-anak.
|
5.
|
Terlaksananya media sebagai control
social masyarakat.
|
Kejujuran masing-masing media masih
sangat minim, dalam menyajikan informasi, saling menjatuhkan satu media
dengan yang lainya.
|
6
|
Dll
|
Dll
|
Beranjak
dari pengaruh penguasa terhadap media-media di Indonesia, seperti media cetak,
radio, televisi. Media online juga menjadi salah satu pusat perhatian msyarakat
saat ini. Internet sudah menjadi bagian penting dalam msyarakat Indonesia.
Salah satunya adalah web. Webside kini menjadi sumber informasi terbesar yang
menjadi rujukan sebagian besar masyarakat dewasa ini. Website saat ini
sangatlah mudah dimiliki. Bahkan setiap orang bisa memilikinya dan memberikan
informasi-informasi pada media internet sesuai yang diinginkanya, meskipun
terkadang informasi yang diberikan tidak bertanggungjawab, atau bisa dikatakan
hoax. Perkembangan website tidak kalah jauh dengan media social lain yang saat
ini sedang marak di kalangan masyarakat, baik muda maupun tua bahkan anak-anak
sekalipun, seperti facebook, twitter, instagram, atau channel you tube. Banyak
dari orang-orang awam yang sudah mulai menggunakan media internet saat ini, dan
mereka pun tak segan lagi untuk memasukkan informasi-informasi yang ada.
Berbeda dengan media massa,yang kepemilikannya terkonsentrasi pada satu grup
semata. Meskipun begitu ada beberapa website berita yang dikuasai oleh Grup 13
tadi yang telah kita bahas diatas. Fakta lain, kaskus (Forum Komunitas
Indonesia) masuk 6 besar dari 10 webside, yang paling sering dikunjungi di
Indonesia. Selain Facebook dan Google.
Detik masih menjadi pilihan utama akses informasi masyarakat Indonesia.
Kemudian beturut-turut dibawahnya kompas.com, Vivanews.com, okenews.com, dan
lintas berita.com. Blog juga sudah menjadi penyeimbang informasi dari media
yang mainstream meskipun belum signifikan, blog juga sudah memiliki nama antara
lain Ndorokakung.com, Akhdian.com, Isnuansa.com, Bloggombal.com.
radityaadika.com, dll.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Kebebasan berpendapat memicu
munculnya media-media di Indonesia.Tepatnya setelah lengsernya Soeharto pada
tahun 1998. Demokrasi semakin berkembang, tidak terkecuali pada media masaa.
Sehingga media-media, baik televise, mapun surat kabar semakin banyak ditemui.
Dalam keadaan ini menjadi peluang para pemilik modal, untuk mendirikan media
sebagai sarana bisnis dan politik seperti yang kita ketahui saat ini. Merlina
Lin pada seorang peneliti Indonesia yang saat ini tinggal di Amerika
meenyebutkan bahwa media Indonesia saat ini bisa dikatakan terbagi menjadi 13
grup, 12 milik pemilik modal, pengusaha dari para konglomersi dan satu milik
pemerintah.
Dalam
pengaruh penguasa terhadap media saat ini, penguasa atau para pemilik modal
yang menguasai suatu media akan menyajikan informasi yang lebih mengarah pada
interest (kepentingan) grup. Sehingga informasi yang disajikan pada masyarakat
bisa dikatakan tebang pilih. Ditambah dengan kebutuhan sponsor pada media
swasta( milik pemilik modal) yang akan memberikan tuntutan pada penayangan,
selain itu juga para investor yang juga akan ikut serta dalam mengontrol
penayangan pada media. Dari hal tersebut dampak positif maupun negative jelas
terasa oleh masyarakat pada umumnya. Masyarakat akan dibingungkan dengan media
yang menginformasikan berita secara bersamaan, akan tetapi terkadang memiliki
informasi dan pemahaman yang berbeda. Hal tersebut bisa terjadi juga karena
pengaruh politik dibalik kepemilikan media. Pencitraan antar media terhadap
suatu tokoh tetentu, atau pun saling ejek pun sering terjadi. Sehingga
masyarakat sebagai komunikan tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh
infoormasi yang berkualitas. Akan tetapi dampak positivnya ada, seperti halnya
mudahnya msyarakat mengenali para kandidat saat proses pemilu misalnya.
Selain itu akses internet yang
semakin mudah didapat, menjadikan pengguna internet semakin berkembang. Saat
ini deperti yang diketahui website tidak hanya dimiliki oleh suatu lembaga
tetentu maupun suatu grup tertentu. Bahkan setiap individu mampu memiliki akun
website sendiri sehingga ia mampu memberikan informasi-informasi secara bebas.
Seperi media social yang familiar dikalangan masyarakat seperti facebook,
twitter, instagram dan lain sebagainya.
2. SARAN
Perkembangan media yang semakin
bebas ini mengakibatkan penguasa media, atau pemilik modal kurang bertanggungjawab
dengan tayangan maupun sajian. Sehingga pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi
tidak berjalan sesuai fungsinya, karena pengaruh penguasa modal atau pemilik
media yang sering mengarah pada interest kelompok. Untuk itu akan lebih baik
jika pemerintah membuat UU baru yang mana isinya adalah untuk lebih membatasi
para penguasa media agar tidak terlalu mengarah kepada kepentingan grup. Serta
bertanggungjawab akan informasi-informasinya, menjaga kualitas dan memenuhi hak
para komunikan.
3. DAFTAR
PUSTAKA
Wiryawan
SH, MA, Hari, Dasar-dasar Hukum Media, Yogyakarta,
Pustaka Pelajar, 2007, hal xi
Pawito.Ph.D, Politik Media Massa dan Kampanye Pemilihan,
Jalasutra, 2009.
Wikipedia.com
Artikel-artikel
mengenai pertelevisian Indonesia, Pusat Informasi Kompas, Jakarta,
2000- 2004.
Ibnu Hamad, Kontruksi Realitas Politik dalam Media Massa, Granit, Jakarta,
2004.
Agus Sudibyo, Politik Media dan Pertarungan Wacana, Lkis, Jogjakarta, 2004.
Komentar
Posting Komentar