PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama yang kaaffah,
yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan
peribadahan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh
karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem hidup (way of life) yang
harus diimplementasikan secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupannya
tanpa terkecuali.
Sudah cukup lama umat manusia
mencari sistem untuk meningkatkan kesejahteraannya khususnya di bidang ekonomi.
Selama ini memang sudah ada beberapa sistem, diantaranya dua aliran besar
sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalisme,
dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem itu tidak ada yang berhasil
penuh dalam menawarkan solusi optimal. Konsekuensinya orang-orang mulai
berpikir mencari alternatif. Dan alternatif yang oleh banyak kalangan diyakini
lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi Islam. Karena sistem ini berpijak pada
asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem ini bersifat universal,
tanpa melihat batas Pada bulan Oktober tahun 2008
Al-Jazeera TV, sebuah stasiun TV terkenal di dunia yang berkedudukan di Qatar,
melakukan polling tentang sistem ekonomi yang dipercaya paling baik untuk
diterapkan di dunia. Respondennya sebanyak 29.486. Polling itu berisikan
pertanyaan,“Setelah krisis keuangan global melanda, sistem keuangan apa yang
anda percaya paling baik untuk diterapkan di dunia?” Hasilnya adalah 88,5% dari
29.486 responden menjawab sistem ekonomi Islam. Sedangkan responden yang memilih
sistem ekonomi kapitalis hanya 5,0% saja, dan yang memilih sistem ekonomi
keuangan komunis sebanyak 6,5%.
-batas etnis, ras, geografis, bahkan
agama.
Sistem ekonomi Islam
merupakan sistem ekonomi yang sangat baik. Sistem ekonomi ini tidak hanya di perbankan,
namun mencakup semua sistem keuangan. Mulai dari perbankan,
pasar modal, asuransi, hingga dana pension. Pangsa pasar ekonomi Islam di
Indonesia sangat luas, hal ini disebabkan karena Indonesia yang mayoritas
penduduknya muslim, sehingga tidak diragukan penerapan sistem ini.
Perkembangan ekonomi Islam di
Indonesia dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran
teoritis-konseptual (sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis
(khususnya di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat
pesat. Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ini merupakan
cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan
syariat Islam. Hal ini refleksi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya
sekedar konsepsi. Ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai
Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi
yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran
dan organisasi-organisasi yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa
dinilai sebagai model dan awal pertumbuhannya.
Kendati perkembangan ekonomi Islam
saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya masih menemukan berbagai
kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran teoritis maupun pada tataran
praktis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Pada
tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh berbagai konsep ekonomi
dalam ekonomi Islam. Sedangkan pada tataran praktis belum tersedianya sejumlah
institusi dan kelembagaan yang lebih luas dalam pelaksanaan Ekonomi Islam.
Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam sendiri yang belum maksimal
dalam menerapkan ekonomi Islam. Sedangkan dari aspek eksternal adalah
praktik-praktik kehidupan ekonomi yang sudah terbiasa dengan konsep-konsep
ekonomi konvensional.
Kebangkitan ekonomi dan
bisnis dibangun berdasarkan nilai-nilai Islam telah menjadi fenomena yang
menarik dalam dua dekade terakhir ini. Kesadaran untuk menghidupkan kembali
sistem ekonomi Islam merupakan jawaban atas berbagai persoalan dan dampak
negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi ribawi.
B.
RUMUSAN MASALAH
Penulis mencoba
membatasi masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dan fokus dalam
penguraiannya, pertanyaan berikut menjadi kerangka rumusan makalah yang disusun
ini:
-
Bagaimana
sistem ekonomi Islam itu?
-
Bagaimana
perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia?
-
Apa kendala
dan tantangan yang dihadapi?
-
Bagaimana
strategi pengembangannya?
C. TUJUAN
PENULISAN
Dalam makalah ini, penyusun akan
memaparkan tentang:
-
Sistem
ekonomi Islam secara global
-
Perkembangan
sistem ekonomi Islam di Indonesia
-
Kendala dan
tantangan yang dihadapi
-
Strategi
efektif pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia.
BAB
II
PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM
DI INDONESIA
A.
SEKILAS TENTANG SISTEM EKONOMI ISLAM
Ada beberapa defenisi ekonomi Islam,
antara lain:
-
Ekonomi
Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk mencegah terjadinya
ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan
tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban
kepada Allah dan masyarakat.
-
Menurut M.
Nejatullah Siddiqi, Ekonomi Islam adalah pemikir muslim yang merespon terhadap
tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini mereka dibimbing dengan al Qur’an
dan Sunnah beserta akal dan pengalaman.
-
Menurut Syed
Nawab Heider Naqvi, Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku Muslim dalam
suatu masyarakat Muslim tertentu.
-
Menurut M.A.
Manan, Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang mempelajari masalah
ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai Islam.
-
Defenisi
lain yang lebih lengkap bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu, teori, model,
kebijakan serta praktik ekonomi yang bersendi dan berlandaskan ajaran Islam,
dengan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai rujukan utama serta ijtihad sebagai
rujukan tambahan.
-
Dari
berbagai definisi di atas, penyusun dapat menyimpulkan bahwa Ekonomi Islam
sesungguhnya adalah bagian dari sistem hidup (way of life) itu sendiri
yang telah ada aturannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang hadir sebagai
solusi ekonomi yang yang tak dibatasi waktu dan tempat, di dalamnya terangkum
sistem yang selama ini menjadi perdebatan yaitu sistem ekonomi kapitalis dan
sistem ekonomi sosialis.
Menyangkut sistem
ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi.
2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Dalam Sistem Ekonomi
Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus
adanya keseimbangan antara peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia
dan kepentingan akhirat dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Jika Kapitalisme
menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan
empat sifat sekaligus yaitu :
1. Kesatuan
(unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
B.
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Khusus di Indonesia Indonesia,
beberapa tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi yang berbasiskan syariah
semakin marak di panggung perekonomian nasional. Mereka lahir menyusul krisis
berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem moneter kapitalis di Indonesia.
Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor bank yang menggunakan sistem
syariah pada tahun 1991, kini banyak bermunculan bank-bank syariah, baik yang
murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada tahap membuka Unit Usaha
Syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.
Sejarah perkembangan perbankan
syariah di Indonesia secara formal dimulai dengan Lokakarya MUI mengenai
perbankan pada tahun 1990, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No
7/ 1992 tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi
hasil. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang menggunakan pola bagi hasil
pada tahun 1992 menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual
banking system) di Indonesia. Selama periode 1992-1998 hanya terdapat satu
bank umum syariah dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai
pelaku industri perbankan syariah. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No 10/1998
sebagai amandemen dari UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan
hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Selanjutnya,
pada tahun 1999 dikeluarkan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan
kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula mengakomodasi prinsip-prinsip
syariah dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua UU ini mengawali era baru dalam
perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan
industri yang cepat.
Sepanjang tahun 1990an perkembangan
ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi
gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset,
omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Sistem
keuangan Islam telah menjadi salah satu segmen keuangan yang pertumbuhannya
paling cepat, diperkirakan mencapai 20% mulai 2008 hingga 2012. Saat ini ada US
$600 miliar asset yang dikelola oleh perbankan Islam. Diperkitakan akan tumbuh
mencapai satu triliyun dollar AS dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan
yang pesat juga muncul dari segmen sistem keuangan Islam, misalnya Islamic
mutual fund diperkirakan telah mencapai 300 miliyar dollar AS dan diperkirakan
akan mencapai tiga kali lipat pada akhir dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan
luar biasa terjadi pada pasar sukuk dunia yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk
baru yang diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi sekitar 47 miliar dollar
AS dan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar dollar AS.
Pada saat yang bersamaan juga mulai
muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, karena salah
satu pilar pendidikan nasional adalah relevansi pendidikan atau interaksi
antara dunia nyata dan dunia pendidikan yang sangat penting. Tujuannya agar
pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat baik dari aspek sosial,
ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor ekonomi-industri dan pendidikan harus
memiliki sinergi positif yang saling mendorong perkembangannya. Dengan sinergi
positif medan industri diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat diberdayakan.
Pendidikan tinggi dapat melakukan berbagai inovasi melalui Research and
Development (R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri dan
menciptakan pasar bagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam
memiliki peran menentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan
melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara nyata
dalam perkembangan tersebut.
Beberapa diantaranya yaitu: STIE
Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan
(1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), PSTTI UI yang membuka
konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam (2001), dan STIS Azhar Center yang juga
membuka konsentrasi Ekonomi Islam pada tahun 2006.
Perluasan itu juga terkait dalam
bidang:
1.
Pegadaian
2.
Asuransi
3.
Koperasi
(BMT)
4.
Pasar Modal
Syariah (Syariah index)
5.
Pasar uang
6.
Multi Level
Marketing
7.
dan lembaga
keuangan syariah lainnya.
C.
KENDALA DAN
TANTANGAN DALAM PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Meskipun dengan perkembangan ekonomi
global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan
Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan
yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem
dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini:
·
Pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam
berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara
integratif,
·
Kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan
keuangannya,
·
Ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik
dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai,
·
Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang
mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting
dalam bidang ini, sehingga SDM di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih
terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai,
·
Kelima, peran pemerintah baik eksekutif maupun
legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena
kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam
g
D.
STRATEGI EFEKTIF PENGEMBANGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA.
Setelah sebelumnya telah dipaparkan
kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem ekonomi Islam di
Indonesia, maka ke depan harus dilakukan langkah-langkah atau strategi
pengembangan untuk pengimplementasian sistem Ekonomi Islam secara lebih
optimal, diantaranya yaitu:
v Harus ada
wakil yang menyuarakan sistem ekonomi Islam, khususnya di bidang politik.
v Mengadakan
seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik secara regional,
nasional maupun internasional dengan intensif.
v Penyusunan
ketentuan-ketentuan sistem ekonomi Islam.
v Mendorong
terbentuknya Forum Komuniasi Syariah .
v Peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada gerakan edukasi dan
sosialisasi yang dilakukan secara optimal dan tepat.
v Penelitian
preferensi dan perilaku konsumer terhadap lembaga-lembaga syariah.
v Mempersiapkan
teknologi informasi yang handal.
v Mempersiapkan
lembaga penjamin pembiayaan Syariah .
v Mendorong
terbentuknya Islamic Trade Center .
v Memberdayakan
pengawasan aspek Syariah .
v Dll.
BAB
III
PENUTUP
A.
Dari deskripsi tulisan di atas, dapat ditarik
kesimpulan:
1.
Pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan Syariah telah
memperlihatkan bahwa upaya pencarian teori dan sistem ekonomi Islam terus
dilakukan secara konsisten.
2.
Dan ini juga merupakan tanda bahwa konsep ekonomi
Islam sudah luas dan dapat diterima dalam masyarakat.
3.
Kesadaran masyarakat akan keunggulan sistem ekonomi
Islam menunjukkan bahwa paradigma berpikir masyarakat mulai kembali pada ashalah.
4.
Sistem ekonomi Islam sangat prospek, tidak hanya untuk
saat ini tetapi untuk jangka panjang, namun ini sekaligus merupakan tantangan
bagi umat Islam untuk terus-menerus melakukan kajian, evaluasi dan mencari
solusi terhadap teori, konsep dan implementasi ekonomi Islam dalam berbagai
model dan bentuknya.
B.
Daftar Pustaka
http :// Vitamindirosat.blog.co.id
http:// www.academia.edu
http:// deerham.com
Ali Sakti. Ekonomi Islam. Jawaban atas Kekacauan Ekonomi Modern.
Ali, Mohammad Daud, 1998. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wafat. Jakarta : Universitas
Indonesia Press.
Komentar
Posting Komentar